Sidang Korupsi RSUD Koltim, Mantan Bupati Abdul Azis Hadapi Pengadilan Tipikor

    Sidang Korupsi RSUD Koltim, Mantan Bupati Abdul Azis Hadapi Pengadilan Tipikor
    Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis

    KENDARI - Hari ini, Selasa, 13 Januari 2026, menjadi hari yang krusial bagi mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis. Ia dijadwalkan akan menghadapi sidang perdana terkait kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Keberadaannya di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari, bersama tiga tersangka lainnya, menandai babak baru dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

    Humas PN Kendari, Hans Proyogo Tama, membenarkan jadwal persidangan ini. Meski demikian, ia belum dapat memastikan secara rinci agenda yang akan dibacakan. "Kalau dijadwal iya hari ini (disidangkan). (Agenda sidang) saya belum tahu mungkin dijadwalnya seperti itu (pembacaan dakwaan), tapi kita harus lihat di persidangannya nanti, " ujar Hans Prayogo kepada Penafaktual.com.

    Bersama Abdul Azis, tiga nama lain yang turut menghadapi meja hijau hari ini adalah Andi Lukman Hakim, Ageng Dermanto, dan Yasin. Pantauan langsung di PN Kendari sekitar pukul 11.15 Wita, memperlihatkan Abdul Azis dan rekan-rekannya memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol. Pemandangan ini tentu menyiratkan beban berat yang tengah mereka pikul.

    Abdul Azis terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025. Lembaga antirasuah tersebut menduga Abdul Azis menerima imbalan sebesar Rp 1, 3 miliar dari proyek tersebut. Kasus ini mulai terkuak ketika KPK melakukan OTT pada 7 Agustus 2025 dan mengamankan total 12 orang. Abdul Azis sendiri baru berhasil diamankan sehari setelahnya, pada 8 Agustus 2025, tak lama setelah ia menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Pengumuman penetapan lima tersangka awal oleh KPK pada Sabtu, 9 Agustus 2025, mencakup Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH) sebagai Person In Charge (PIC) Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, serta dua pihak swasta, Deddy Karnady (DK) dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP.

    Pengembangan kasus ini kemudian berlanjut dengan penetapan tiga tersangka baru pada Senin, 24 November 2025. Mereka adalah Yasin (YSN), seorang ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara yang disebut sebagai orang dekat Azis, Hendrik Permana (HP), ASN di Kementerian Kesehatan, dan Aswin Griksa (AG), Direktur Utama PT Griksa Cipta.

    Sebelumnya, Deddy Karnady dan Arif Rahman telah lebih dulu menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak Rabu, 29 Oktober 2025. Kini, sorotan tertuju pada sidang perdana Abdul Azis Cs, yang diharapkan dapat mengungkap tabir kebenaran di balik dugaan korupsi yang merugikan daerah. (PERS)

    korupsi sidang tipikor abdul azis rsud koltim kpk kendari
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Pj Kades Koltim Jadi Tersangka Korupsi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami